
Libur Lebaran Berlalu, Ganjil Genap Kembali Berlaku
Polda Metro Jaya kembali menerapkan aturan ganjil-genap di 13 ruas jalan di Jakarta. Penerapan aturan itu seiring dengan selesainya cuti Lebaran 2022.
Polda Metro Jaya kembali menerapkan aturan ganjil-genap di 13 ruas jalan di Jakarta. Penerapan aturan itu seiring dengan selesainya cuti Lebaran 2022.
Info ganjil genap Jakarta hari ini 2022 dapat disimak sebagai berikut. Aturan tersebut tidak diberlakukan selama libur Lebaran 2022.
Pemberlakuan ganjil genap di Jakarta akan berubah sementara waktu. Alasannya pihak kepolisian akan meniadakan aturan ganjil genap selama libur Lebaran 2022.
Polda Metro Jaya menegaskan ganjil genap di 13 ruas jalan Jakarta tidak diberlakukan selama libur Lebaran, yakni 29 April-8 Mei 2022.
Ditlantas Polda Metro akan berkoordinasi dengan Dishub DKI Jakarta terkait peraturan ganjil genap selama libur Lebaran. Dishub DKI nyatakan gage ditiadakan.
Dishub DKI memastikan ganjil-genap di Ibu Kota saat libur Lebaran tak diberlakukan. Kadishub DKI Syafrin mengatakan gage dikecualikan saat libur nasional.
Pemerintah menetapkan libur cuti bersama mulai 29 April. Selama libur cuti bersama Lebaran, ganjil-genap di 13 ruas jalan di Jakarta masih berlaku.
Jalanan di Jakarta mengalami kemacetan. Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan belum ada rencana penambahan ruas jalan untuk penerapan ganjil genap kendaraan.
PAN DKI mendukung penerapan ganjil genap diperluas. Perluasan dengan menambah ruas jalan yang menerapkan ganjil genap dinilai upaya mengurangi kemacetan.
Kehadiran Hyundai Ioniq 5 menambah daftar mobil yang kebal akan aturan ganjil genap di Jakarta.