detikNewsSelasa, 18 Apr 2023 16:20 WIB
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran
Pemprov DKI Jakarta meniadakan ganjil genap di 26 ruas jalan. Kebijakan ini berlaku sejak periode cuti Lebaran 2023 pada 19-25 April mendatang.










































