
Pria Malang Ditangkap Satreskoba Ngaku 4 Bulan Tanam Ganja di Rumah
Polres Malang menangkap AM (64) yang menanam 17 batang ganja di pekarangan rumahnya. Ternyata dia telah menanamnya sejak 4 bulan lalu. Simak selengkapnya.
Polres Malang menangkap AM (64) yang menanam 17 batang ganja di pekarangan rumahnya. Ternyata dia telah menanamnya sejak 4 bulan lalu. Simak selengkapnya.
Seorang pria 64 tahun di Malang ditangkap karena menanam 17 batang ganja di rumahnya. Polisi mendalami motif dan asal bibit ganja tersebut.
Badan Narkotika Nasional Aceh melaporkan penurunan ladang ganja akibat berkurangnya permintaan. BNNP juga mendorong masyarakat beralih ke tanaman produktif.
Satgas Pamtas RI-PNG 131 Braja Sakti mengamankan pelaku kasus narkoba jenis ganja di Keerom, Papua. Pelaku diamankan beserta barang bukti sebanyak 2.000 gram.
Seorang sukarelawan lalu lintas di Sidoarjo ditangkap polisi karena menjadi kurir narkoba. Dia memiliki ekstasi, ganja, dan sabu-sabu untuk dijual dan konsumsi.
Arvin ditangkap di Cimahi karena menanam ganja di rumahnya. Ia mengaku menanam untuk konsumsi pribadi. Terancam hukuman 4-12 tahun penjara.
Pada suatu dini hari di Bakauheni, truk yang mengangkut kelapa mengejutkan polisi. Sebab di balik tumpukan kelapa itu, terkemas rapi lebih dari 3,5 ton ganja.
BNNP Sulawesi Selatan menangkap tiga orang pengedar narkotika jenis ganja di Kota Makassar. Ketiga pelaku diamankan bersama barang bukti ganja seberat 898 gram.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap tiga orang pelaku pengedaran narkotika jenis ganja di Kota Makassar.
BNNP Sulsel menangkap tiga pelaku peredaran ganja di Makassar dengan barang bukti 898 gram. Penangkapan dilakukan setelah informasi dari BNNP Sumbar.