
Kala MK Beri Nasihat ke Pemohon Legalitas Ganja untuk Kesehatan
Ibu Dwi Pratiwi dkk meminta Mahkamah Konstitusi (MK) melegalkan ganja untuk kesehatan.
Ibu Dwi Pratiwi dkk meminta Mahkamah Konstitusi (MK) melegalkan ganja untuk kesehatan.
Ardian Aldiano (31) melakukan uji matari ke MK dengan meminta pohon ganja hidroponik untuk kesehatan dilegalkan. Adrian juga akan mengajukan PK atas kasusnya.
MA menolak alasan ganja untuk kesehatan. Sebab, tidak dapat dibenarkan karena menurut dokter ahli, sakit nyeri tulang dapat disembuhkan dengan obat dokter.
Dwi Pratiwi dkk mengajukan judicial review UU Narkotika ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan memohon MK melegalkan ganja untuk kesehatan.
Peneliti Kemenkes menyebut bila ganja tetap dijadikan sebagai obat, terdapat efek risiko berbahaya seperti terjadinya ketergantungan terus menerus.