
Hitung-hitungan Sehabis Gajian Biar Nggak Boros
nda perlu cara mengatur uang hasil gajian yang tepat agar ketika ada kejadian tak terduga yang membutuhkan dana berlebih, Anda bisa gunakan simpanan yang ada.
nda perlu cara mengatur uang hasil gajian yang tepat agar ketika ada kejadian tak terduga yang membutuhkan dana berlebih, Anda bisa gunakan simpanan yang ada.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Masyarakat yang ikut membantu upaya pemerintah memerangi wabah COVID-19 berhak mendapatkan gajian full bebas pajak. Begini caranya.
Kebiasaan inilah yang membuat banyak orang harus berhemat dan tak bisa makan enak saat tengah bulan agar bisa bertahan sampai hari gajian tiba.
"Untuk PPh Pasal 21 ada 12.062 badan usaha yang menyampaikan permohonan, ada 9.610 WP diizinkan," kata suryo.
Berikut tips-tips yang bisa kamu ikuti supaya kantong tetap aman di akhir bulan.
Pemerintah mengumumkan insentif ekonomi dalam rangka menunjang perekonomian dalam negeri yang tengah dihimpit wabah virus corona.
Pemerintah seharusnya bisa memberikan insentif kepada pekerja yang tidak mendapat libur PPh pasal 21. Insentif tersebut bisa berupa BLT.
Pemerintah menyiapkan insentif pajak penghasilan, mulai dari PPh 21, 22, dan 25. Insentif itu merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi jilid II.
Untuk menyelamatkan perekonomian dari wabah virus corona, pemerintah sudah menyiapkan paket stimulus ekonomi kedua. Besok akan diumumkan.