
Beredar Kabar Ada Pinjol Syariah Gagal Bayar, OJK Turun Tangan
Salah satu perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) diduga gagal bayar kepada lender atau pemberi dana.
Salah satu perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) diduga gagal bayar kepada lender atau pemberi dana.
Kasus gagal bayar pinjaman online meningkat, mengganggu keuangan dan reputasi.
Fenomena gagal bayar pinjaman online meningkat, berdampak pada kondisi finansial dan reputasi pengguna. Perencana keuangan mengingatkan konsekuensi seriusnya.
IARFC Indonesia menyatakan gerakan gagal bayar pinjaman online bukan hal baru, telah ada sejak 20 tahun lalu, awalnya terjadi pada kartu kredit dan KTA.
Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda menyoroti tentang maraknya ajakan di media sosial untuk tidak membayar utang pindar.
Pinjaman online menawarkan kemudahan, namun risiko gagal bayar meningkat. OJK mencatat utang pinjol mencapai Rp 79,96 triliun dengan galbay 2,77%.
Apakah berutang di layanan pinjol bisa membuat seseorang dipenjara? Dalam sistem hukum di Indonesia, utang piutang termasuk ranah hukum perdata, bukan pidana.
Pinjaman online berdampak pada catatan kredit. Utang tidak hilang otomatis. Pelajari cara membersihkan catatan kredit.
AFPI menyebut perusahaan fintech akan tetap melakukan penagihan kepada mereka yang masih menunggak pembayaran utang.
Penggunaan pinjol yang tidak bijak dapat membawa dampak negatif, salah satunya terhadap skor kredit. Data peminjam tidak bisa dihapus selama utang belum lunas.