
Menyikapi Fenomena Ajakan Galbay Pinjaman Daring
Fenomena Gagal Bayar (Galbay) dalam pinjaman daring menunjukkan pentingnya literasi keuangan. Masyarakat perlu bijak dalam meminjam dan memahami risiko utang.
Fenomena Gagal Bayar (Galbay) dalam pinjaman daring menunjukkan pentingnya literasi keuangan. Masyarakat perlu bijak dalam meminjam dan memahami risiko utang.
Apakah berutang di layanan pinjol bisa membuat seseorang dipenjara? Dalam sistem hukum di Indonesia, utang piutang termasuk ranah hukum perdata, bukan pidana.
Gerakan gagal bayar pinjaman online (pinjol) muncul di media sosial. OJK mencatat risiko kredit macet meningkat, sementara solusi untuk debitur disarankan.
AFPI menyebut perusahaan fintech akan tetap melakukan penagihan kepada mereka yang masih menunggak pembayaran utang.
Pinjaman online (pinjol) terus tumbuh, namun modus galbay utang muncul. Perusahaan fintech dapat melacak debitur meski mengganti nomor telepon.
Fenomena galbay pinjol marak di media sosial, mengajak orang untuk gagal bayar utang. Simak pengertian, cara pelacakan, dan risikonya.
Jumlah utang pinjaman online di Indonesia mencapai Rp 75,44 triliun per Maret 2025, dengan milenial dan Gen Z sebagai penyumbang galbay terbesar.
OJK mencatat total pinjaman online mencapai Rp 75,44 triliun per Maret 2025, dengan dominasi peminjam milenial dan lonjakan utang di usia 54+.
Perusahaan pinjaman online dapat melacak nasabah gagal bayar yang mengganti nomor telepon. Simak penjelasan cara yang dilakukan, risiko, dan modus galbay.
Bagaimana AFPI menanggulangi permasalahan ini?