
Masih Ingat Kasus Gagal Bayar Indosterling? Begini Updatenya
PT IndoSterling Optima Investa (PT IOI) terbebas dari segala tuntutan pidana (onslag) terkait penerbitan High Yield Promissory Notes (HYPN).
PT IndoSterling Optima Investa (PT IOI) terbebas dari segala tuntutan pidana (onslag) terkait penerbitan High Yield Promissory Notes (HYPN).
Kasus investasi triliunan rupiah PT Indosterling mulai diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Indosterling Optima Investa (IOI) menyebut sudah merealisasikan percepatan pembayaran kewajiban.
Nasabah korban gagal bayar Indosterling ditawarkan pembayaran, namun ditolak lantaran tak terlihat itikad baik.
Ada lagi kasus gagal bayar investasi yang menimpa nasabah PT Indosterling Optima Investa (IOI). Ini penjelasannya.
Banyak nasabah lansia yang menjadi korban gagal bayar PT Indosterling Optima Investa (IOI).
Muncul lagi kasus gagal bayar investasi masa pandemi COVID-19. Kasus ini menimpa para nasabah PT Indosterling Optima Investa (IOI).
Kuasa hukum PT Indosterling Optima Investa (IOI) dari HD Law Firm, Hardodi mengakui bahwa kliennya tidak memiliki izin baik dari OJK maupun BI.
Pihak PT Indosterling Optima Investa (IOI) mengklaim sudah menawarkan penyelesaian pembayaran dana nasabah yang menolak PKPU melalui aset.
Pengacara IOI sekaligus pribadi SWH, Hardodi buka suara terkait permintaan nasabah mencekal bos Indosterling Optima Investa (IOI).