
Babak Baru Kasus Indosterling
Indosterling Optima Investa (IOI) menyebut sudah merealisasikan percepatan pembayaran kewajiban.
Indosterling Optima Investa (IOI) menyebut sudah merealisasikan percepatan pembayaran kewajiban.
Indosterling saat ini mengaku telah menjalankan percepatan pembayaran sesuai dengan PKPU. Percepatan pembayaran ini seharusnya dilakukan pada Maret 2021.
Kuasa hukum Indosterling mengungkapkan Indosterling sudah merealisasikan percepatan pembayaran kewajiban kepada kreditur.
Nasabah korban gagal bayar Indosterling ditawarkan pembayaran, namun ditolak lantaran tak terlihat itikad baik.
Pengacara yang mewakili 58 nasabah korban gagal bayar PT Indosterling Optima Indonesia (IOI) mengungkapkan uang nasabah gagal bayar terancam tak kembali.
Salah satu pengacara nasabah, Andreas mengatakan pihak Indosterling menawari pembayaran bukan dengan uang tunai, tapi sebuah aset berlokasi di Menteng, Jakarta.
PT Indosterling Optima Indonesia (IOI) meminta para kreditur korban gagal bayar produk investasinya tidak membawa masalah ke jalur hukum pidana. Nasabah menolak
Indosterling akan mulai melakukan pembayaran hasil investasi mulai Desember 2020. Bagaimana skemanya?
"Harapan kami kreditur jangan dulu melakukan upaya hukum lain kayak pidana, klien kami akan sulit bekerja. Kalau bisa bekerja kan ada upaya percepatan,"
PT Indosterling Optima Indonesia (IOI) menegaskan akan mempercepat pembayaran investasi milik para krediturnya yang sebelumnya mengalami gagal bayar.