
Polemik Mengemuka Kala Laskar FPI Hilang Nyawa tapi Jadi Tersangka
Polisi menetapkan tersangka terhadap enam anggota laskar FPI yang tewas dalam insiden Km 50. Penetapan ini pun memicu polemik.
Polisi menetapkan tersangka terhadap enam anggota laskar FPI yang tewas dalam insiden Km 50. Penetapan ini pun memicu polemik.
Saat ini ketiga anggota Polda Metro Jaya tersebut tengah diproses oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Polri resmi menghentikan kasus 'Km 50'. Status tersangka enam laskar FPI yang tewas dinyatakan gugur.
Enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam insiden penembakan di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 ditetapkan sebagai tersangka. Berikut penjelasan Polri.
Mabes Polri buka suara soal penertiban relawan eks Front Pembela Islam (FPI) saat membantu melakukan evakuasi korban banjir di Cipinang Melayu.
Eks Sekum FPI, Munarman, menyebut ada yang alergi terhadap huruf FPI terkait adanya eks anggota FPI yang ditertibkan saat akan menolong warga korban banjir.
Munarman berang relawan eks FPI yang hendak mengevakuasi warga terdampak banjir Cipinang Melayu ditertibkan polisi. Bagaimana cerita lengkapnya?
"Kalau memang mau bantu, mereka silakan bantu tapi jangan pakai atribut FPI karena itu organisasi terlarang," kata Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar.
Eks Sekum FPI, Munarman, memprotes penertiban eks relawan FPI saat hendak mengevakuasi warga banjir di Cipinang Melayu. Begini pernyataan Munarman.
Sejumlah orang beratribut Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan di lokasi banjir di Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur. Polisi memberi penjelasan.