Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keppres pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri. Pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ramos Hutabarat menyebut langkah Jokowi itu sudah tepat untuk menjawab rasa keadilan keluarga Yosua.
"Sudah tepat, untuk memenuhi rasa keadilan keadilan bagi keluarga," kata Ramos kepada detikSumut, Jumat (30/9/2022).
Dia menegaskan, Keppres yang telah diteken Jokowi itu juga sebagai bentuk keseriusan Presiden dalam mengawal kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat pemecatan yang ditandatangani oleh Presiden merupakan bentuk kepatuhan dan keseriusan Presiden karena telah mendukung keputusan sidang etik untuk menjaga harkat dan martabat Polri," kata Ramos.
"Hasil pelaksanaan sidang kode etik terhadap FS kan sudah sesuai yang menghasilkan putusan PTDH," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Salinan Keppres itu sudah dikirim ke Asisten SDM Polri.
"Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," kata Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan kepada detikcom, Jumat (30/9/2022).
(dpw/dpw)