Kapolri Tegaskan Ferdy Sambo Tak Lagi Berstatus Polisi

Berita Nasional

Kapolri Tegaskan Ferdy Sambo Tak Lagi Berstatus Polisi

Tim detikNews - detikSulsel
Jumat, 30 Sep 2022 15:31 WIB
Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik (Foto: Tangkapan layar YouTube POLRI TV RADIO)
Jakarta -

Keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo telah diterima Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sehingga Sigit menegaskan Sambo tidak lagi berstatus sebagai polisi.

"Barusan kami sudah mendapatkan informasi bahwa keputusan PTDH dari Istana, dari Sesmilpres tadi kami sudah dihubungi, tadi sudah dikeluarkan (keppresnya)," kata Jenderal Sigit dalam konferensi pers di kantornya dilansir detikNews, Jumat (30/9/2022).

"Status FS tentunya secara resmi saat ini sudah tidak menjadi anggota Polri," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sigit mengungkapkan Keppres terkait pemecatan Ferdy Sambo telah diterima.

Keppres Pemecatan Ferdy Sambo Telah Diteken Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keppres tentang PTDH atau pemecatan Ferdy Sambo. Salinan Keppres itu sudah dikirim ke Asisten SDM Polri.

ADVERTISEMENT

"Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," kata Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan kepada detikcom, Jumat (30/9).

Sekretariat Negara (Setneg) sebelumnya juga telah menyampaikan sudah menerima berkas pemecatan Ferdy Sambo. Berkas pemecatan itu dikirim setelah permohonan banding PTDH yang diajukan Ferdy Sambo ditolak.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengkonfirmasi berkas pemecatan Sambo itu sudah diterima Setneg. Dia meminta agar semua pihak menunggu berkas tersebut diproses.

"Ya tunggu saja, tunggu saja, pokoknya sudah sampai saja (berkas pemecatan Ferdy Sambo)," kata Pramono Anung di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (29/9).

Upaya Banding Ferdy Sambo Ditolak

Majelis sidang banding etik diketahui memutuskan menolak permohonan banding terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Irjen Ferdy Sambo. Artinya, Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri.

Saat itu, sidang banding dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri yang digelar Senin (19/9). Putusan banding ini bersifat final dan mengikat.

"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding," ujar Komjen Agung.

"Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," lanjutnya.




(tau/ata)

Hide Ads