
Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara di Kasus 'Allahmu Lemah'
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Ferdinand Hutahaean divonis 5 bulan penjara terkait kasus cuitan 'Allahmu Lemah'.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Ferdinand Hutahaean divonis 5 bulan penjara terkait kasus cuitan 'Allahmu Lemah'.
Ferdinand Hutahaean membacakan pleidoi atau nota pembelaan di hadapan majelis hakim dalam perkara kasus cuitan 'Allahmu lemah'. Apa katanya?
Ferdinand Hutahaean dituntut 7 bulan penjara terkait cuitan 'Allahmu lemah' di akun Twitternya.
Ferdinand menyebut pertanyaan itu tentang ada atau tidaknya keberadaan setan. Hakim pun mempertanyakan maksud Ferdinand itu.
Ferdinand Hutahaean akan menghadapi sidang perdana kasus cuitan 'Allahmu ternyata lemah' pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ferdinand Hutahaean, melalui kuasa hukumnya, resmi mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Bareskrim Polri.
Ketua Umum Pengurus Besar PB HMI MPO Ahmad Latupono atau Anyong mengapresiasi pihak kepolisian dalam penanganan kasus Ferdinand Hutahaean.
Cuitan Ferdinand soal 'Allahmu lemah' dinilai polisi sebagai berita bohong. Lantas, bagaimana cara membuktikan bahwa 'Allahmu lemah' adalah suatu kebohongan?
Pakar pidana Indriyanto Seno Adji menyebut langkah Polri sudah tepat menjerat Ferdinand Hutahaean dengan pasal tentang membuat keonaran di masyarakat.
Atamimi berharap kasus Ferdinand Hutahaean menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menggunakan media sosial dengan baik.