detikNewsSelasa, 19 Apr 2022 15:15 WIB
Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara di Kasus 'Allahmu Lemah'
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Ferdinand Hutahaean divonis 5 bulan penjara terkait kasus cuitan 'Allahmu Lemah'.











































