detikHotMinggu, 02 Mar 2025 08:28 WIB
Warning! Artis Berkali-kali Ditangkap karena Narkoba, Hukuman Bisa Makin Berat
Wanti-wanti untuk para selebritas. Lebih dari sekali ditangkap karena narkoba bisa memperberat hukuman.
detikHotMinggu, 02 Mar 2025 08:28 WIB
Wanti-wanti untuk para selebritas. Lebih dari sekali ditangkap karena narkoba bisa memperberat hukuman.
detikPopMinggu, 23 Feb 2025 22:01 WIB
Fariz RM ditangkap lagi karena narkoba, sementara Nikita Mirzani jadi tersangka pemerasan. Simak berita populer lainnya dalam artikel ini.
detikHotJumat, 21 Feb 2025 07:32 WIB
Fariz RM kembali ditangkap untuk kali keempat karena kasus narkoba. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggunaan narkoba jenis sabu dan ganja.
detikNewsKamis, 20 Feb 2025 22:14 WIB
Fariz RM mengaku menyesal usai ditangkap gegara narkoba untuk keempat kalinya. Dia beralasan tekanan popularitas membuatnya tergelincir kembali di kasus serupa.
detikPopKamis, 20 Feb 2025 22:02 WIB
Fariz RM ditangkap karena narkoba bersama dengan mantan sopirnya, ADK. Polisi memberikan penjelasan kronologi penangkapan Fariz RM.
detikHotKamis, 20 Feb 2025 20:02 WIB
Polisi ungkap Fariz RM terlibat transaksi narkoba melalui mantan sopirnya. Ini adalah kasus keempatnya, terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
detikHotKamis, 20 Feb 2025 19:51 WIB
Fariz RM 4 kali terlibat kasus narkoba. Kali ini ia terancam hukuman 5-20 tahun penjara. Namun, polisi masih mendalami apakah ada kemungkinan rehabilitasi.
detikHotKamis, 20 Feb 2025 19:09 WIB
Mantan sopir Fariz RM, inisial ADK, turut menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Dalam kasus ini, ADK menjadi suruhan Fariz untuk membeli narkoba.
detikHotKamis, 20 Feb 2025 18:21 WIB
Fariz RM kembali ditangkap polisi atas penyalahgunaan narkoba. Fariz mengaku menyesal dan tekanan beban popularitas disebut yang membuatnya kembali.
detikHotKamis, 20 Feb 2025 18:08 WIB
Musisi Fariz RM mengakui beban popularitas jadi alasan dirinya pakai narkoba lagi. Namun, dari penjelasan polisi ada masalah lain yang diutarakan oleh Fariz RM.