
Senyum Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Anggap Kado Ultah Untuk Anak
Musisi Fariz RM divonis 10 bulan penjara atas kasus narkoba. Ia merasa bersyukur dan menganggap ini hadiah ulang tahun untuk putra bungsunya.
Musisi Fariz RM divonis 10 bulan penjara atas kasus narkoba. Ia merasa bersyukur dan menganggap ini hadiah ulang tahun untuk putra bungsunya.
Fariz RM divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 800 juta atas kasus narkoba. Fariz tetap ditahan di penjara bukan rehabilitasi.
Fariz RM terus menegaskan dirinya bukan pengedar narkoba. Dia berharap peluang rehabilitasi terbuka.
Pledoi Fariz RM ditolak JPU. Fariz RM berusaha tenang dan berharap tetap divonis rehabilitasi.
Fariz RM mengakui menyesal kembali terjerumus ke lubang narkotika. Hal itu ia sampaikan dalam pleidoinya. Ia juga berjanji ini akan menjadi kasus yang terakhir.
Fariz RM bacakan pledoi di sidang kasus narkoba. Dalam pledoinya curhat mengenai kehidupannya. Soal ia yang masih menjadi tulang punggung keluarga.
Sidang tuntutan kasus narkoba Fariz RM ditunda karena jaksa belum siap. Meski tak kecewa, pengacara Fariz RM berharap kliennya direhabilitasi.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menggelar kembali sidang narkoba Fariz RM dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa, Selasa (28/7). Namun, sidang kembali ditunda.
Sidang kasus narkotika Fariz RM ditunda karena JPU belum siap membacakan tuntutan. Kuasa hukum menilai dakwaan sebagai pengedar pada Fariz RM salah sasaran.
Musisi senior Fariz RM akan jalani sidang tuntutan kasus narkoba hari ini (21/7). Berikut pernyataan Fariz jelang sidang tersebut