Round Up
Detail Kronologi dan Nasib Fariz RM Ditangkap Usai Pakai Sabu

Polisi merilis penangkapan Fariz RM karena narkoba. Fariz RM ditangkap setelah polisi meringkus pria berinisial ADK.
Dalam keterangan polisi, ADK merupakan mantan sopir Fariz RM. Polisi lebih dulu menangkap ADK di kawasan Jakarta Utara, kemudian Fariz RM di Bandung, Jawa Barat.
"Waktu penangkapan tanggal 17-18 Februari 2025. Untuk TKP, yaitu Jl. Sunter, Kemayoran, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Untuk TKP kedua shuttle travel Jakarta Holiday, Jalan Dipati Pur No. 89, Lebak Gede, Kecamatan Lombong, Kota Bandung, Jawa Barat," kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Telly Areska Putra, di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).
ADK adalah laki-laki berusia 45 tahun, bekerja sebagai karyawan swasta, dan beralamat di Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur. ADK juga mendapat upah dari Fariz RM untuk membeli narkoba.
"Untuk modus operandinya, tersangka ADK dalam kasus ini adalah sebagai suruhan dari tersangka RFM untuk membeli narkotika jenis sabu dan ganja yang menjadi barang bukti dalam kasus ini," ucap Kompol Telly Areska Putra.
"ADK setiap pembelian barang bukti tersebut disuruh oleh RFM mendapat upah sebesar Rp 100-200 ribu. Dari pengakuan tersangka, barang tersangka FRM, barang bukti tersebut untuk konsumsi sendiri," lanjutnya.
Nasib Fariz RM Ditangkap Usai Pakai Sabu
Polisi mendapatkan barang bukti berupa sabu seberat 0,89 gram dan ganja seberat 7,4 gram dari penangkapan musisi berusia 66 tahun itu. Fariz RM dan ADK positif amfetamin dan metamfetamin berdasarkan tes urine.
"Untuk sabu sudah dipakai. Kalau ganja belum sempat dipakai. Beliau saat itu masih stay di Bandung, mungkin untuk dipakai di Bandung," kata Kanit 3 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Yuri dalam kesempatan yang sama.
Ini adalah keempat kalinya Fariz RM terjerat kasus narkoba. Musisi keturunan Belanda, Betawi, dan Minangkabau dijerat dengan Pasal Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang membayangi Fariz RM minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Fariz RM pada 28 Oktober 2007 kena razia di kawasan Jakarta. Polisi mendapatkan 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok milik Fariz RM. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonisnya 8 bulan penjara pada 10 Oktober 2008.
8 tahun kemudian, Fariz kembali ditangkap karena narkoba oleh Sat Res Narkoba Polres Jakarta Selatan. Fariz RM ditangkap sehari setelah hari ulang tahun ke-56, yaitu 6 Januari 2015. Akibatnya, Fariz divonis enam bulan penjara.
Ketiga kalinya, paman Sherina Munaf itu ditangkap karena narkoba pada 24 Agustus 2018. Inilah pertama kalinya Fariz RM mengaku mendapat rekomendasi rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido.
Lantas, bagaimana nasib Fariz RM yang ditangkap keempat kalinya karena narkoba?
"Itu nanti kita dalami untuk rehabilitasi, lagi kita dalami dalam pemeriksaan," jawab Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Telly Areska.
(pus/dar)