Arteria Minta Eks Ketua PN Surabaya Jadi Saksi di Sidang Pengacara Tannur

Kabar Nasional

Arteria Minta Eks Ketua PN Surabaya Jadi Saksi di Sidang Pengacara Tannur

Mulia Budi - detikJatim
Selasa, 04 Mar 2025 02:15 WIB
Arteria Dahlan (Yogi Ernes/detikcom)
Arteria Dahlan (Foto: Yogi Ernes/detikcom)
Surabaya -

Arteria Dahlan, Kuasa hukum Lisa Rachmat meminta majelis hakim jadikan eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono sebagai saksi di persidangan. Dia ingin jaksa mengonfrontir keterangan Rudi soal pengaturan majelis hakim di perkara Ronald Tannur.

Dia menyampaikan hal itu usai bertanya ke hakim nonaktif PN Surabaya, Erintuah Damanik yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara suap dengan terdakwa pengacara anak Edward Tannur mantan anggota DPR RI itu.

Dalam perkara itu, selain Lisa Rachmat juga duduk sebagai terdakwa yak i mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar serta Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arteria mulanya mendalami keterangan Erintuah soal penunjukan dirinya sebagai ketua majelis hakim perkara Ronald yang disebut atas permintaan Lisa. Erintuah mengatakan pernyataan itu disampaikan Rudi dan Lisa.

"Saudara saksi ya, apa bisa, ini saya mau bicara ke KPN (Kepala Pengadilan Negeri) Surabaya ini, penasihat hukum bisa atur majelis?" Tanya Arteria Dahlan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dilansir dari detikNews, Senin (3/3/2025).

ADVERTISEMENT

"Saya tidak tahu. Faktanya seperti itu, omongan dia (Lisa) dan omongan Pak Ketua seperti itu," jawab Erintuah.

Erintuah mengaku tak tahu apakah Lisa selaku penasihat hukum bisa mengatur susunan majelis hakim perkara Ronald. Namun, dia mengatakan penunjukan dirinya sebagai ketua majelis hakim atas permintaan Lisa disampaikan langsung oleh Rudi kepadanya.

"Tidak tahu ya? Sebenernya nggak tahu ya?" tanya Arteria.

"Tidak tahu saya, tapi faktanya seperti itu. Pak Ketua ngomong atas permintaan Lisa," ujar Erintuah.

Arteria lalu memohon majelis hakim menghadirkan Rudi sebagai saksi dalam persidangan. Dia mengatakan kehadiran Rudi untuk dikonfrontir soal penunjukan majelis hakim perkara Ronald yang disebut Erintuah atas permintaan Lisa.

"Nanti Yang Mulia, mohon izin untuk dihadirkan Yang Mulia, Pak Rudi, Yang Mulia, biar bisa dikonfrontir melalui penuntut umum," pinta Arteria.

Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah menanyakan apakah Rudi ada dalam daftar saksi yang akan dihadirkan jaksa dalam sidang? Jaksa mengaku siap menghadirkan Rudi jika ada penetapan dari majelis hakim.

"Ada jadi saksi dalam perkara ini?" tanya hakim.

"Kebetulan Pak Rudi dalam tahap dua sekarang Yang Mulia, kalau ada penetapan juga nggak masalah Yang Mulia," jawab jaksa.

"Nanti ya, belakangan ya," ujar hakim.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Baca selengkapnya di sini.




(dpe/iwd)


Hide Ads