
Bea Cukai Jelaskan soal Pengawasan Ekspor Pasir Laut
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan buka suara soal keputusan pemerintah membuka keran ekspor pasir laut.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan buka suara soal keputusan pemerintah membuka keran ekspor pasir laut.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka suara terkait ekspor pasir laut disebut banyak merugikan nelayan dan masyarakat pesisir.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menunggu rekomendasi kelayakan ekspor pasir dari Kementerian ESDM.
Menperin Agus Gumiwang buka suara soal adanya opsi ekspor komoditas pasir silika atau pasir kuarsa dihentikan.
Pemerintah telah membuka kembali izin ekspor pasir. Namun, Kemendag menegaskan hingga saat ini ekspor pasir masih dilarang
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan merespons kabar soal terbitnya kebijakan ekspor pasir untuk memuluskan investasi dari Singapura.
Indonesia telah membuka keran ekspor pasir laut hasil sedimentasi pada 15 Mei 2023 setelah dilarang sejak 2003 atau 20 tahun.
Menteri ESDM menegaskan ekspor pasir laut tetap dilarang, sementara yang diizinkan adalah pasir hasil sedimentasi.
Anggota Komisi VI DPR Luluk Nur Hamidah meminta Pemerintah mengkaji ulang PP Nomor 26 Tahun 2023. Aturan tersebut membuka larangan ekspor pasir laut.
Anggota komisi VII DPR menyebut aturan atau regulasi soal ekspor pasir laut sesat dan perlu diluruskan.