
Eks Staf Bawaslu Jombang yang Setubuhi Adik Ipar Divonis 10 Tahun Bui
M Fatichul Ilmi (29), eks staf Bawaslu Jombang, terdakwa persetubuhan adik ipar divonis 10 tahun bui. Ia dinilai terbukti menyetubuhi korban hingga 8 kali.
M Fatichul Ilmi (29), eks staf Bawaslu Jombang, terdakwa persetubuhan adik ipar divonis 10 tahun bui. Ia dinilai terbukti menyetubuhi korban hingga 8 kali.
Eks Staf Bawaslu Jombang M Fatichul Ilmi dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 60 juta. Terdakwa dinilai terbukti menyebuhi adik iparnya sendiri hingga 8 kali.