Eks Dirut PT SMS Sarimuda Rugikan Negara Rp 18 M Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Sumatera Selatan

Eks Dirut PT SMS Sarimuda Rugikan Negara Rp 18 M Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Irawan - detikSumbagsel
Rabu, 22 Mei 2024 19:00 WIB
Eks Dirut PT SMS, Sarimuda dituntut 4,5 tahun penjara.
Eks Dirut PT SMS, Sarimuda dituntut 4,5 tahun penjara. (Irawan/detikcom)
Palembang -

Eks Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda yang diduga korupsi kerja sama pengangkutan batu bara senilai Rp 18 miliar dituntut tim JPU KPK RI pidana 4 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, dia juga dituntut denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Tuntutan tim JPU KPK RI itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (22/5/2024).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi, Rabu, tim JPU KPK RI yang diketuai Dian Hamisena membacakan hasil tuntutan terdakwa secara langsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan terdakwa Sarimuda terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan selaku Direktur PT SMS yang merupakan BUMD milik Pemprov Sumsel menurut hukum, sehingga pelakunya dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana," kata JPU KPK RI Dian Hamisena dalam persidangan Rabu (22/5/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar," sambungnya.

ADVERTISEMENT

JPU KPK RI Dian menjerat terdakwa Sarimuda Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Hal-hal yang memberatkan menurut pertimbangan Jaksa Penutut umum, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa tidak berterus terang.

Sementara untuk hal-hal yang meringankan menurut jaksa penuntut umum, terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara, terdakwa bersikap sopan dipersidangan.

Setelah mendengar tuntutan tersebut terdakwa Sarimuda menyatakan akan membacakan nota pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya.

"Izin yang mulai kita rasa tuntutan itu sangat berat dan melalui kuasa hukum saya kami akan melakukan nota pembelaan pada sidang selanjutnya," kata terdakwa Sari Muda.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads