
Ini Alasan Berkas Kasus Kanjuruhan Eks Dirut LIB Dikembalikan ke Polisi
Kejagung menjelaskan alasan pengembalian berkas Akhmad Hadian terkait kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
Kejagung menjelaskan alasan pengembalian berkas Akhmad Hadian terkait kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
Polri menyebut eks Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita dibebaskan karena tak bisa dituntut dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Hal ini berdasarkan kesimpulan jaksa.
Mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita tak hanya dibebaskan dari tahanan. Statusnya saat ini bukan lagi tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan.