
Blunder Polisi soal Status Eks Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita bebas. Statusnya bukan lagi tersangka Tragedi Kanjuruhan. Namun polisi meralatnya.
Mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita bebas. Statusnya bukan lagi tersangka Tragedi Kanjuruhan. Namun polisi meralatnya.
Mantan Direktur PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, memang bebas tahanan meski masih menjadi tersangka Tragedi Kanjuruhan. Tapi, dia masih wajib lapor.
Eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita tersangka Tragedi Kanjuruhan dibebaskan dari tahanan. Alasannya masa penahanan habis dan berkas perkara belum lengkap.
Polisi meralat pernyataan terkait status hukum Akhmad Hadian Lukita. Eks Dirut PT LIB itu tetap jadi tersangka Tragedi Kanjuruhan.
"Maaf masih tersangka, cuma dikeluarkan demi hukum karena waktu penahanan habis," kata AKBP Achmad Taufiqurrahman.
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dibebaskan usai masa tahanannya habis.
Eks Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, bebas dari statusnya sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan. Apa sebabnya?
Mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita tak hanya dibebaskan dari tahanan. Statusnya saat ini bukan lagi tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan.
Mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dikeluarkan dari tahanan.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Liga Indonesia Baru (LIB) akan digelar 15 November 2022. Salah satu agenda pembahasannya adalah pergantian direksi.