
Kejagung Limpahkan Berkas Kasus Gratifikasi Eks Dirut BTN ke Kejari Jakpus
Kejagung melimpahkan berkas kasus dugaan gratifikasi kepada eks Dirut BTN H Maryono ke Kejari Jakpus. Maryono akan segera menjalani persidangan.
Kejagung melimpahkan berkas kasus dugaan gratifikasi kepada eks Dirut BTN H Maryono ke Kejari Jakpus. Maryono akan segera menjalani persidangan.
Leonard menyebut kedua saksi diperiksa untuk mencari serta mengumpulkan bukti. Selain itu, para saksi diduga mengetahui peristiwa yang terkait dengan perkara.
Hari ini penyidik memeriksa Kepala cabang BTN Saamarinda Bona Pasongit Rumapea sebagai saksi.
Kejagung periksa dua mantan pejabat BTN sebagai saksi dalam kasus gratifikasi eks Dirut BTN H Maryono. Keduanya yakni Hulmansyah dan Viator Simbolon.
Kejagung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi terhadap mantan Dirut BTN, H Maryono. Tersangka adalah Komut PT Pelangi Putra Mandiri.
Kejagung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus gratifikasi terhadap mantan Dirut BTN, H Maryono. Salah satunya menantu dari Maryono, Widi Kusuma Purwanto.