
PT Jakarta Perberat Vonis Mantu Eks Dirut Bank yang Jadi Perantara Suap
PT Jakarta memperberat hukuman Widi dari 3 menjadi 5 tahun penjara. Widi yang merupakan mantu eks Dirut BTN Maryono terbukti menjadi perantara suap ke Maryono.
PT Jakarta memperberat hukuman Widi dari 3 menjadi 5 tahun penjara. Widi yang merupakan mantu eks Dirut BTN Maryono terbukti menjadi perantara suap ke Maryono.
Mantan Direktur Utama PT BTN Maryono divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa Kejagung meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Dirut BTN, Maryono.
Mantan Dirut BTN Maryono didakwa melakukan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 279,6 miliar. Maryono juga didakwa melakukan pencucian uang.
Eks Dirut PT BTN, Maryono, menjalani sidang dakwaan atas kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/3).
Mantan Dirut PT BTN H Maryonohari akan jalani sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi. Maryono akan didakwa bersama empat orang terdakwa.
Kejagung melimpahkan berkas kasus dugaan gratifikasi kepada eks Dirut BTN H Maryono ke Kejari Jakpus. Maryono akan segera menjalani persidangan.
Leonard menyebut kedua saksi diperiksa untuk mencari serta mengumpulkan bukti. Selain itu, para saksi diduga mengetahui peristiwa yang terkait dengan perkara.
Hari ini penyidik memeriksa Kepala cabang BTN Saamarinda Bona Pasongit Rumapea sebagai saksi.
Kejagung periksa dua mantan pejabat BTN sebagai saksi dalam kasus gratifikasi eks Dirut BTN H Maryono. Keduanya yakni Hulmansyah dan Viator Simbolon.