
KPK Eksekusi Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip ke Rutan Manado
KPK mengeksekusi mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip ke Rutan Kelas II A Manado. Sri Wahyumi akan menjalani hukuman penjara selama 4 tahun.
KPK mengeksekusi mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip ke Rutan Kelas II A Manado. Sri Wahyumi akan menjalani hukuman penjara selama 4 tahun.
Kuasa hukum eks Bupati Talaud merasa kecewa atas putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan Sri Wahyumi. Ia menilai hakim mengabaikan fakta persidangan.
Hakim menolak gugatan praperadilan eks Bupati Talaud soal kasus dugaan gratifikasi proyek infrastruktur. Hakim menilai dua alat bukt KPk telah sah.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hariyadi menolak permohonan praperadilan yang diajukan eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.
Sri Wahyumi Maria Manalip mengajukan praperadilan terkait penangkapannya beberapa saat setelah bebas pada awal Mei 2021. Sri menyebut penangkapannya tidak sah.
ICW menilai alasan MA menyunat vonis eks Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Manalip, dari 4,5 tahun menjadi 2 tahun penjara tak bisa diterima akal sehat.
MA menyunat hukuman mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Manalip, dari 4,5 tahun menjadi 2 tahun penjara. KPK menyayangkan potongan vonis tersebut.
Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip berurusan lagi dengan KPK usai bebas dari Lapas Kelas II-A Tangerang, Kamis (29/4/2021).
Sri Wahyumi Maria Manalip baru bebas dari penjara setelah menjalani masa hukuman. Namun mantan Bupati Kepulauan Talaud itu langsung dijemput KPK lagi. Ada apa?