detikFinanceSenin, 23 Des 2024 22:07 WIB
Video: DJP Sebut PPN 12% Atas Transaksi QRIS Tak Dibebankan ke Konsumen
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menjelaskan transaksi pada Quick Response Indonesian Standard atau QRIS tidak kena PPN 12 persen.












































