
DJP Sumut Sita Rumah Mewah Pengemplang Pajak Rp 10,3 M di Deli Serdang
DJP Sumut menyita rumah mewah milik pengemplang pajak Rp 10,3 miliar. Rumah itu akan dijadikan jaminan untuk menutupi kerugian negara.
DJP Sumut menyita rumah mewah milik pengemplang pajak Rp 10,3 miliar. Rumah itu akan dijadikan jaminan untuk menutupi kerugian negara.
PPNS DJP Sumut II menyita aset tanah milik salah satu wajib pajak. Penyitaan ini terkait adanya tindak pidana di bidang perpajakan.
DJP merevisi target penerimaan pajak di Sumut hingga akhir tahun 2022 menjadi Rp 23,84 triliun. Target optimistis itu diyakini bisa dicapai.