DJP Sumut Sita Rumah Mewah Pengemplang Pajak Rp 10,3 M di Deli Serdang

DJP Sumut Sita Rumah Mewah Pengemplang Pajak Rp 10,3 M di Deli Serdang

Kartika Sari - detikSumut
Selasa, 04 Jul 2023 18:16 WIB
Proses penyitaan rumah mewah pengemplang pajak di Deli Serdang. (Foto: Istimewa)
Proses penyitaan rumah mewah pengemplang pajak di Deli Serdang. (Foto: Istimewa)
Medan -

Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I menyita rumah mewah milik tersangka pengemplang pajak SJH dan AJH di Deli Serdang. Akibat perbuatan SJH dan AJH mengemplang pajak, keuangan negara merugi hingga Rp 10,3 miliar.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut I Bismar Falerie menjelaskan penyitaan ini berlandaskan Pasal 44 Ayat (2) Huruf J Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Penunggak pajak itu melakukan manipulasi faktur pajak yang tidak sesuai transaksi sebenarnya.

"Penyitaan harta kekayaan berupa rumah milik tersangka AJH dan SJH. Penyitaan ini merupakan upaya pemulihan kerugian pendapatan negara dari tindak pidana pajak," ujar Bismar kepada wartawan Selasa (4/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbuatan pelaku, kata dia, menimbulkan kerugian negara hingga Rp 10,3 miliar. "Tersangka AJH dan tersangka SJH melalui CV M diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS). Kerugian negara bernilai sebesar faktur pajak yang telah diterbitkan dengan nilai sekurang-kurangnya Rp 10,3 miliar," ujarnya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 39 A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Penyitaan rumah mewah yang dilakukan pada Selasa (27/6) lalu.

ADVERTISEMENT

Pada kegiatan penyitaan tersebut, tim penyidik didampingi oleh Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS), tim penilai, dan perangkat desa setempat sebagai saksi.

Usai disita, tanah tersebut dilakukan penilaian oleh Tim Penilai Kanwil DJP Sumut I sebagai jaminan pemulihan kerugian negara.

"Kanwil DJP Sumut I akan terus konsisten mengoptimalkan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan. Penyitaan aset pengemplang pajak merupakan bentuk komitmen DJP dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan agar dapat memulihkan kerugian pada pendapatan negara," pungkasnya.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads