Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II melakukan penyitaan terhadap aset milik wajib pajak berinisial SM. Penyitaan ini terkait adanya tindak pidana di bidang perpajakan.
Adapun bidang perpajakan tersebut, diantaranya berupa tanah yang berada di Kelurahan Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
"Adapun tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh SM adalah dengan sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut," ungkap Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi, Kamis (4/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eddi mengatakan bahwa penyitaan ini berlandaskan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), dan tindakan penyitaan dilakukan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan dari tindak pidana di bidang perpajakan.
Penyitaan dilaksanakan oleh Tim Penyidik yang didampingi Tim Fungsional Penilai Kanwil DJP Sumut II dan perwakilan dari Tim Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) Penyidik PNS Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Untuk menghindari adanya kejadian seperti ini, Eddi yang juga Plt Kepas Kanwil DJP Sumut II meminta agar seluruh wajib pajak agar segera melaporkan pajak dengan jelas dan tepat waktu.
"Ini dilakukan untuk menghindari segala praktik yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan. Kesadaran dari wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap, dan jelas," pungkasnya.
(dpw/dpw)