
Habis Parkir Liar Terbitlah Penertiban Polisi Cepek di Surabaya
Pemkot Surabaya tegas menata kota dengan menertibkan 'polisi cepek' dan larangan parkir di Tunjungan. Fokus pada kelancaran lalu lintas dan estetika kota.
Pemkot Surabaya tegas menata kota dengan menertibkan 'polisi cepek' dan larangan parkir di Tunjungan. Fokus pada kelancaran lalu lintas dan estetika kota.
Parkir tepi jalan di Jalan Tunjungan Surabaya resmi dilarang sejak 1 Agustus 2025. Dishub siapkan kantong parkir resmi untuk pengunjung.
Empat jukir di Tunjungan Romansa Surabaya diamankan setelah Dishub meniadakan parkir tepi jalan. Mereka dikenakan sanksi tipiring.
Layanan Electric City Bus Surabaya mendapat sambutan positif. Warga berharap penambahan jalur baru transportasi yang ramah lingkungan tersebut.
Tiga koridor bus listrik Trans Semanggi Suroboyo berhenti sementara hingga 17 Januari 2025. Tiga koridor itu mulai Terminal Purabaya hingga Kenjeran Park.
Dishub Surabaya menggembok 100 motor parkir liar di depan Grand City Mall, denda Rp 250 ribu bagi pemilik yang tidak memindahkan kendaraan dalam 15 menit.
Warga yang parkir ngawur di Surabaya akan mendapat sanksi. Selain kendaraannya bakal digembok, warga juga didenda hingga Rp 450 ribu.
Wali Kota Eri Cahyadi memberi waktu seminggu untuk Dishub membenahi parkir liar di Surabaya. Sebab, para jukir ini kerap meresahkan masyarakat.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan tak ada parkir liar lagi di Surabaya. Eri meminta Dishub Surabaya menjaga semua tempat parkir hingga malam hari.
Saah satu rangkaian Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-731 digelar pengajian akbar di Balai Kota. Berikut 27 kantong parkir yang disediakan.