Tarif Parkir Tunjungan Romansa Bakal Naik: Motor Rp5.000, Mobil Rp10.000

Tarif Parkir Tunjungan Romansa Bakal Naik: Motor Rp5.000, Mobil Rp10.000

Esti Widiyana - detikJatim
Sabtu, 15 Agu 2026 14:15 WIB
Pemkot Surabaya Jadikan Tunjungan Romansa Proyek Percontohan Parkir Wisata
Pemkot Surabaya Jadikan Tunjungan Romansa Proyek Percontohan Parkir Wisata (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Tarif parkir di kawasan Tunjungan Romansa, tepatnya di Jalan Tanjung Anom, bakal dinaikkan menjadi Rp5.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp10.000 untuk kendaraan roda empat. Kenaikan tarif tersebut dilakukan karena Jalan Tunjungan ditetapkan sebagai kawasan wisata.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, Trio Wahyu Bowo mengatakan bahwa tarif itu bersifat sementara dan ke depan akan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan perda itu, Jalan Tunjungan masuk dalam kategori kawasan wisata sehingga tarif parkir yang diterapkan akan berbeda dengan lokasi lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nantinya Perda 7 Tahun 2023 ini sebagai dasar, kami akan menerapkan retribusi parkir roda dua sebesar Rp5.000, roda empatnya sebesar Rp10.000. Karena Jalan Tunjungan ini merupakan tempat wisata yang banyak dikenal sebagai Tunjungan Romansa. Tapi kami akan melakukan sosialisasi dulu kepada pemilik-pemilik tenan di toko-toko ini," kata Trio kepada wartawan di Jalan Tanjung Anom, Sabtu (15/8/2026).

Menurut Trio, rencana kenaikan tarif parkir tersebut akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada para pemilik toko yang berada di kawasan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Iya mungkin seminggu lagi," ujarnya.

Penerapan tarif parkir di kawasan wisata ini menjadi proyek percontohan (pilot project) Pemerintah Kota Surabaya. Jika berjalan sesuai rencana, sistem serupa akan diterapkan di sejumlah titik lain terkategori wisata, termasuk di kawasan Taman Bungkul.

Sementara itu, sejak Jumat (14/8), Dishub Surabaya mulai menerapkan sistem parkir dengan loket resmi yang dijaga langsung oleh petugas di Jalan Tanjung Anom. Tarif yang diberlakukan saat ini masih Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat.

Trio menjelaskan, sistem pembayaran parkir nanti bisa dilakukan secara non-tunai dengan barcode, kartu elektronik, maupun metode pembayaran digital lainnya. Pendapatan yang terkumpul kemudian akan dibagi dengan skema 60:40.

"Ini memakai barcode, kartu tol, ataupun apa kita pakai sini atau pembayarannya non tunai. Nantinya kalau terkumpul itu baru nanti kami bagi 60-40 persen. Para jukir ini menginginkan 2 minggu sekali bagi hasilnya itu diberikan. Untuk warga Tanjung Anom sejumlah 500 nantinya kami akan berikan ID card. Sehingga nanti kalau warga Tanjung Anom keluar masuk, silakan menunjukkan ini supaya free. Ini pembayarannya gratis," jelasnya.

Selain itu, sekitar 500 warga Jalan Tanjung Anom akan diberikan kartu identitas (ID card) khusus. Kartu tersebut dapat digunakan sebagai tanda pengenal agar warga setempat tidak dikenakan biaya parkir saat keluar masuk kawasan tersebut.

Ke depan, Dishub Surabaya berencana menerapkan sistem parkir dengan gate di Taman Bungkul dan sejumlah ruas jalan lainnya. Namun, penerapannya akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan para juru parkir di masing-masing kawasan.

"Cuma nantinya kami tetap berproses. Maksud berproses adalah kami akan memanggil jukir-jukir di salah satu kawasan itu untuk mau. Nanti ini adalah pilot project atau percontohan," pungkasnya.



(ihc/dpe)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads