Tipu Warga Rp 20 Juta, 2 Oknum Dishub-Satpol PP Surabaya Dipecat

Tipu Warga Rp 20 Juta, 2 Oknum Dishub-Satpol PP Surabaya Dipecat

Aprilia Devi - detikJatim
Minggu, 09 Agu 2026 20:45 WIB
Kepala Dishub Surabaya Trio Wahyu Bowo saat ditemui di kantornya.
Kepala Dishub Surabaya Trio Wahyu Bowo saat ditemui di kantornya. (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Dua oknum pegawai Pemkot Surabaya dipecat setelah diduga terlibat penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di lingkungan pemerintahan. Korbannya diminta menyerahkan uang Rp 20 juta untuk bisa masuk bekerja di Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya.

Dua oknum tersebut masing-masing merupakan tenaga harian lepas (THL) Dishub Surabaya berinisial ARC dan Satpol PP Surabaya berinisial F. Keduanya telah diperiksa dan mengakui perbuatannya.

Kepala Dishub Surabaya Trio Wahyu Bowo mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah seorang warga melaporkan dugaan penipuan melalui Hotline Lapor Cak Eri. Dalam laporannya, warga mengaku dijanjikan bisa bekerja di Dishub Surabaya dengan memberikan uang Rp 20 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menindaklanjuti aduan yang masuk ke Hotline Bapak Wali Kota Surabaya. Ada warga Kota Surabaya yang melaporkan salah satu anggota Dinas Perhubungan Kota Surabaya yang setelah kami cek berstatus tenaga harian lepas," kata Trio kepada awak media, Minggu (9/8/2026).

Oknum THL Dishub itu kemudian telah diperiksa di Kantor Dishub Surabaya pada Sabtu (8/8). Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya.

ADVERTISEMENT

Dishub Surabaya selanjutnya membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Oknum tersebut langsung diberhentikan pada hari yang sama karena melanggar ketentuan dalam surat perjanjian kerja.

"Yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Kami lakukan BAP sebagai dasar. Langsung pada tanggal 8 Agustus 2026, yang bersangkutan kami berhentikan karena melanggar Pasal 10 ayat (2) dalam surat perjanjian kerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Surabaya," jelasnya.

Dari pemeriksaan tersebut, diketahui ternyata juga ada keterlibatan personel Satpol PP Surabaya. Pemkot kemudian memeriksa dan mengklarifikasi personel tersebut.

Plt Kepala Satpol PP Surabaya Irna Pawanti menyebut kedua oknum saling mengenal karena pernah menjalankan penugasan bersama. Personel Satpol PP bertugas menjaga ketertiban di sekitar traffic light, sedangkan personel Dishub menangani lalu lintas.

Menurut Irna, warga yang menjadi pelapor merupakan teman sekolah oknum THL Dishub. Warga tersebut meminta bantuan agar bisa masuk bekerja di Dishub Surabaya. Permintaan itu kemudian disampaikan kepada personel Satpol PP yang akhirnya menyanggupi.

"Pelapor merupakan teman sekolahnya. Dia meminta bantuan karena ingin masuk Dishub Surabaya. Kemudian disampaikan kepada personel Satpol PP bahwa temannya ingin masuk Dishub dan meminta bantuan untuk bisa diterima. Kemudian yang bersangkutan menyanggupi," kata Irna.

Irna menegaskan kesepakatan tersebut merupakan inisiatif pribadi kedua oknum. Dia memastikan tidak ada pimpinan maupun pejabat Satpol PP yang terlibat atau menerima uang dalam praktik tersebut.

"Yang bersangkutan dipecat karena melanggar ketentuan yang ada dalam surat perjanjian kerja. Jadi, dia sudah jelas dan nyata melakukan pelanggaran. Itu merupakan inisiatif dia sendiri dan tidak ada kaitannya dengan seluruh pejabat yang ada di Satpol PP. Sudah diakui oleh yang bersangkutan," tegasnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada 2025. Saat itu, warga dijanjikan dapat masuk bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya sekitar November atau Desember.

Namun, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung jelas. Para pihak kemudian sempat menyepakati pengembalian uang pada Januari atau Februari 2026.

"Namun, pengembalian uang tersebut belum diselesaikan sepenuhnya hingga akhirnya warga tersebut menyampaikan laporan melalui Hotline Lapor Cak Eri pada 2026," bebernya.

Personel Satpol PP tersebut juga mengakui kesalahannya setelah diperiksa. Satpol PP Surabaya kemudian memberhentikan yang bersangkutan.

"Sudah kami periksa dan mereka mengakui perbuatannya. Khususnya yang bersangkutan, dia mengakui kesalahannya dan menerima konsekuensi. Kami langsung memberhentikan yang bersangkutan. Per 9 Agustus 2026, sudah tidak bekerja lagi," tegasnya.

Pemkot Surabaya pun mengimbau agar warga tidak mudah percaya dengan informasi serupa. Pihaknya menegaskan bahwa proses rekrutmen hanya dilakukan melalui mekanisme resmi. Apabila ada korban penipuan dengan modus serupa, dapat segera melapor.

Halaman 2 dari 2
(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads