
Pelaku Pencabulan Gadis Bawah Umur di Madiun Ngaku Wartawan
Polisi menetapkan R (30) sebagai tersangka pencabulan anak di Madiun. Pelaku, yang mengaku wartawan, terancam 15 tahun penjara.
Polisi menetapkan R (30) sebagai tersangka pencabulan anak di Madiun. Pelaku, yang mengaku wartawan, terancam 15 tahun penjara.
Seorang gadis di Madiun menjadi korban pencabulan oleh teman ayahnya. Pelaku, Rengga, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi.
Seorang gadis di Madiun menjadi korban pencabulan oleh teman ayahnya. Ayah korban melaporkan kasus ini ke Polres Madiun dan terduga pelaku sudah diperiksa.