Nasib pilu menimpa seorang gadis di Madiun. Ia menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan teman ayahnya sendiri.
Saat ini, pelaku yakni Rengga (30) telah ditetapkan sebagai tersangka. Satreskrim Polres Madiun juga telah menahan pelaku.
"Pelaku sudah kita tahan dan tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto Prabowo kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, gadis tersebut merupakan putri dari pria berinisial D (30).
Penetapan tersangka, kata Andi, usai pelaku terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap anak teman sendiri. Perbuatan cabul Rengga, lanjut Andi, dilakukan sejak tahun 2022 saat korban masih SMP.
"Pengakuan korban dan pelaku pencabulan sejak tahun 2022 atau saat masih SMP saat ini korban usia 16 tahun dan sudah kelas 10 SLTA," jelas Andi.
Andi menambahkan, pelaku diancam dengan pasal 81 dan 82 undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan untuk membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," tandas Andi.
Sebelumnya, ayah korban berinisial D (30) warga Kecamatan Pilangkenceng melaporkan temannya yang sudah mencabuli anak gadisnya. Laporan ini dilayangkan ke Satreskrim Polres Madiun.
(irb/hil)