
Bule Jerman Dipulangkan dari Bali gegara Overstay 72 Hari
WN Jerman dideportasi dari Indonesia setelah overstay 72 hari. Imigrasi Singaraja menegaskan komitmen untuk menindak pelanggaran keimigrasian.
WN Jerman dideportasi dari Indonesia setelah overstay 72 hari. Imigrasi Singaraja menegaskan komitmen untuk menindak pelanggaran keimigrasian.
Dua WNA asal Vietnam yang melakukan pengeroyokan terhadap seorang wanita berprofesi sebagai disc jockey (DJ) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), dideportasi.
Selama bulan Juni 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah mendeportasi empat warga negara asing (WNA). Mereka berasal dari China dan India.
FSA telah dideportasi pada Rabu (11/6). Warga Yaman itu juga telah masuk ke daftar orang yang dilarang kembali memasuki wilayah Indonesia.
Turis Rusia kepergok luntang-lantung dan berkeliaran di Bali. Oleh pihak Imigrasi, dia langsung diusir pulang kembali ke negaranya.
Jayanti, seorang PMI, dideportasi dari Malaysia setelah 6 bulan penahanan. Ia melahirkan di penjara dan kini kembali ke Parepare bersama bayinya.
Seorang mahasiswa asal Malaysia berinisial MHBY (30) ditahan oleh Kantor Imigrasi Yogyakarta usai diduga terlibat penipuan.
WN Australia DCL (79) dideportasi dari Bali setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal untuk menjadi marketing vila. Imigrasi ingatkan WNA patuhi aturan.
Bukannya liburan, seorang turis Swiss malah menggalang dana secara ilegal dari masyarakat untuk keperluan mengurus anjing liar. Ia pun diusir dari Bali.
Berlagak seperti investor betulan, tapi aslinya cuma buat tipu-tipu belaka, seorang warga negara (WN) Nigeria akhirnya diusir dari Bali.