
Banding Kandas, Deni Pemutilasi PNS Bandung Tetap Dihukum Mati
PT Semarang menolak permohonan banding Deni Prianto. Alhasil, ia tetap dihukum mati karena membunuh dan memutilasi PNS Kemenag Bandung, Komsatun Wachidah.
PT Semarang menolak permohonan banding Deni Prianto. Alhasil, ia tetap dihukum mati karena membunuh dan memutilasi PNS Kemenag Bandung, Komsatun Wachidah.
Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan mutilasi Komsatun Wachidah (51) di Banyumas hari ini. Ada 87 adegan yang diperagakan pelaku, Deni Prianto.
Berikut ini kronologi lengkap aksi keji Deni Prianto membunuh, memutilasi dan membakar potongan tubuh korbannya.
Pelaku mutilasi, Deni Prianto menjual mobil milik korbannya dengan sistem tukar tambah. Uang yang diperolehnya akan dipakai pelaku untuk membangun rumah.
Selama dalam pelariannya, pelaku mutilasi, Deni Prianto (37) sempat memantau berita tentang kasusnya. Dia bahkan meminta istrinya ikut memantau berita.
Polisi mengungkap foto editan dan akun palsu pemutilasi, Deni Prianto. Lewat akun tersebut, Deni berkenalan dengan korban, Komsatun Wachidah (51).
Dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Banyumas, pelaku mutilasi, Deni Prianto memberi pengakuan tentang aksi sadisnya terhadap Komsatun Wachidah.
Korban mutilasi, Komsatun Wachidah dan pelaku berkenalan melalui Facebook. Selama kenal dengan pelaku, Komsatun sempat mengirimkan uang Rp 25 juta kepada Deni.
Komsatun Wachidah, seorang PNS Kemenag, dibunuh dan dimutilasi oleh Deni Prianto di sebuah kontrakan di Bandung. Berikut reka adegan dari sang pelaku.