detikBaliJumat, 29 Sep 2023 22:03 WIB
Denda Rp 50 Juta untuk Pembuang Sampah Sembarangan di Denpasar
Siapapun yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Kota Denpasar bakal dijatuhi sanksi. Yakni, pidana kurungan paling lama enam bulan.










































