Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja menjatuhkan sanksi denda kepada dua orang warga Jogja yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Pemberian denda tersebut diputuskan dalam pengadilan.
"2 orang yang dilakukan sidang itu hukuman denda semua. Rp 250 ribu dan Rp 50 ribu. Meskipun ada subsider kurungan tapi tidak akan dilakukan juga, mereka berupaya membayar," ujar Plt Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat saat dihubungi wartawan, Rabu (15/2/2023).
Penindakan ini, menurut Octo, adalah upaya represif penegakan perda soal sampah. Sebelumnya, Octo mengatakan pihaknya telah melakukan upaya preventif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah beberapa waktu yang lalu kita melakukan operasi yang pertama itu gerakan preventif, kita ikut sosialisasi, berkaitan dengan gerakan zero sampah anorganik ini," jelas Octo.
"Jadi tidak semata-mata kita langsung melakukan kegiatan yang disebut represif berupa penegakan perda berkaitan dengan sampah ini. Sehingga kemudian ketika beberapa kali dilakukan penghalauan tetap terjadi pembuangan sampah maka kemudian teman-teman di bidang penegakan melakukan operasi yustisi dan itu sudah sampai ke sidang pengadilan terhadap dua pelaku pembuang sampah liar ini," lanjutnya.
Lebih lanjut, Octo menjelaskan pihaknya terus melakukan upaya-upaya preventif penegakan kebijakan sampah ini, terutama kebijakan zero anorganik yang sudah berlaku di Kota Jogja sejak Januari 2023.
Upaya penindakan dengan pemberian denda ini menurut Octo, adalah penegasan keseriusan pemerintah Kota Jogja dalam mengatasi masalah sampah ini.
"Ini bagian mengedukasi masyarakat bahwa dalam hal pembuangan sampah dan zero sampah anorganik ini bukan main-main. Kita ingin masyarakat juga paham apa yang kita lakukan ini. Kita juga tidak ingin semakin banyak warga yang kemudian kami bawa sampai ke ranah yustisi," terang Octo.
(apl/sip)