Siapapun yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Kota Denpasar bakal dijatuhi sanksi. Yakni, pidana kurungan paling lama enam bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.
Kasat Pol PP Kota Denpasar AA Ngurah Bawa Nendra menjelaskan hal tersebut telah diatur dalam Pasal 58 Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Tak hanya itu, pelanggar juga dapat dikenakan sanksi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami bukan menakut-nakuti masyarakat namun, menegaskan bahwa kebersihan adalah tanggung jawab kita bersama, dan membuang sampah sembarangan merupakan tindakan melanggar Perda," ujar Bawa dalam siaran persnya, Jumat (29/9/2023).
Bawa menegaskan akan menindak tegas masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan, terlebih membuang sampah ke sungai.
Hal ini mengingat pentingnya untuk bersama-sama menjaga kebersihan sungai.
Menurut Bawa, aliran sungai di Denpasar banyak yang berada di wilayah permukiman padat penduduk, sehingga dalam melaksanakan pengawasan sangatlah sulit.
"Sinergitas,dan kolaborasi semua pihak sangat penting dalam menjaga kebersihan, termasuk menjaga kebersihan sungai," kata Bawa.
Sementara itu, Kadis PUPR Kota Denpasar AA Ngurah Bagus Airawata mengungkapkan akan menambah pemasangan jaring sampah.
Airawata menjelaskan pemasangan jaring ini akan tersebar di setiap perbatasan wilayah yang dilewati sungai-sungai di Denpasar.
"Setelah dilaksanakan evaluasi oleh tim Prokasih PUPR Kota Denpasar maka, diketahui bahwa hampir setiap hari masih ditemui sampah di aliran sungai, terutama Tukad Teba ini. Jadi, kami sepakati memperbanyak jaring sampah," akunya.
Menurutnya, pemasangan jaring sampah ini sebagai upaya mengidentifikasi dari mana sumber sampah tersebut.
Sehingga, nantinya desa atau kelurahan yang memwilayahi bertanggung jawab untuk menjaga kebersihan sungai.
"Agar tidak di hilir yang menerima kiriman jadi, dari hulu kita pasang jaring, juga setiap perbatasan. Dari sana kita bisa mengetahui sumber masalahnya atau sampahnya dari mana. Ini juga merupakan upaya menjaga kebersihan sungai untuk keberlanjutan mencegah banjir," tambah Airawata.
(hsa/hsa)