Denda Rp 500 Ribu bagi Pembuang Sampah di Desa Teja Majalengka

Denda Rp 500 Ribu bagi Pembuang Sampah di Desa Teja Majalengka

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Rabu, 08 Feb 2023 07:30 WIB
Para aparatur Desa Teja di Majalengka.
Para aparatur Desa Teja di Majalengka. (Foto: Erick Disy Darmawan/detikJabar)
Majalengka -

Kepala Desa Teja, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, Wiwi Widiawati, mempunyai cara tersendiri agar desanya terbebas dari sampah. Wiwi membuat Peraturan Desa (PerDes) tentang larangan membuang sampah sembarangan.

Maraknya pembuangan sampah ilegal di lingkungan desanya menjadi latar belakang Wiwi meluncurkan aturan tersebut. Wiwi enggan desanya menjadi sarang penyakit akibat sampah menumpuk.

"Kami sudah mengeluarkan PerDes Nomor 8 Tahun 2019 tentang Larangan Buang Sampah. Aturan ini berawal dari keresahan saya melihat sampah-sampah yang berserakan di Jalanan yang menumpuk. Aturan ini dibuat agar desa saya itu bersih tanpa sampah," kata Wiwi kepada detikJabar, Selasa (7/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam PerDes tersebut, pihaknya tak segan-segan akan memberikan sanksi bagi warga yang masih membuang sampah sembarangan. Ia berharap aturan tersebut bisa memberikan efek jera terhadap warga yang masih membuang sampah sembarang.

"Jadi ketika masyarakat membuang sampah di desa kami itu harus hati-hati, karena ada denda Rp500 ribu. Aturan ini juga berlaku bagi warga luar desa, karena yang membuang sampah ke desa kami itu bukan hanya warga Desa Teja," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Disinggung terkait aturan tersebut apakah berhasil memberikan dampak positif bagi masyarakat. Wiwi mengaku, sejak PerDes tersebut diluncurkan pada 2019 lalu, masyarakat mulai jarang, bahkan tidak ada yang berani membuang sampah sembarang.

"Alhamdulillah sedikit demi sedikit mulai sadar. Tadinya sampah menumpuk di pinggir Jalan, sekarang sudah ada. Ada efek jeranya mungkin untuk masyarakat sekitar," ucap dia.

"Terus kami juga kan ada TPS, kami sudah menganggarkan TPS dari dana desa supaya bisa mengatasi permasalahan tersebut," sambung Wiwi.

(mso/orb)


Hide Ads