
Denda Rp 50 Juta untuk Pembuang Sampah Sembarangan di Denpasar
Siapapun yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Kota Denpasar bakal dijatuhi sanksi. Yakni, pidana kurungan paling lama enam bulan.
Siapapun yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Kota Denpasar bakal dijatuhi sanksi. Yakni, pidana kurungan paling lama enam bulan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja menjatuhkan sanksi denda kepada dua orang warga Jogja yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Jangan pernah buang sampah sembarangan di Desa Teja, Kabupaten Majalengka. Jika tetap nekat, siap-siap Anda didendap Rp 500 ribu!
Wali Kota Tasikmalaya M Yusuf mengultimatum warga yang buang sampah sembarangan dipidanakan. Hal ini diungkapkan Yusuf terkait banyaknya sampah di kawasan kota.
Pembuang sampah sembarangan di Kota Malang harusnya bisa didenda Rp 50 juta. Namun, Satpol PP mengaku kesulitan menangkap pembuang sampah sembarangan.
Awas, warga yang ketahuan membuang dan membakar sampah sembarangan di Kota Malang akan didenda Rp 50 juta. Tak mampu bayar ganti 3 bulan penjara.
Aksi penumpang mobil Pajero Sport akhirnya terungkap setelah 2 bulan dilakukan pengusutan. Penumpang Pajero tersebut membuang sampah sembarangan.
Enam warga Buleleng, Bali, dijatuhi hukuman denda Rp 1,2 juta atau masing-masing menanggung Rp 200 ribu. Mereka terbukti membuang sampah sembarangan.
"Denda bisa saja Rp 50 sampai Rp 500 ribu, sesuai tingkatan pelanggarannya. Kita akan membentuk tim, karena untuk disiplin kadang harus dipaksa dulu," katanya.
Pemkot Bandung kembali menegakkan aturan yang mewajibkan setiap mobil menyediakan tempat sampah di dalamnya.