
THR Pegawai RSUP Sardjito Disunat Jadi 30%, Menaker: Segera Buat Laporan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengusulkan agar pegawai RSUP Sardjito membuat laporan ke Disnaker terkait penyunatan THR jadi 30%.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengusulkan agar pegawai RSUP Sardjito membuat laporan ke Disnaker terkait penyunatan THR jadi 30%.
RSUP Dr Sardjito klarifikasi THR pegawai, menegaskan tidak ada pemotongan. THR insentif dibayarkan sesuai regulasi dan kemampuan keuangan rumah sakit.
Eniarti mengatakan angka 30 persen itu sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan.
Pegawai RSUP Dr Sardjito protes pemotongan THR menjadi 30%. Dirut RSUP Dr Sardjito menyebut pemotongan THR merupakan aturan pemerintah pusat.
Pegawai RSUP Dr Sardjito protes pemotongan THR jadi 30%. Dirut Eniarti memberikan penjelasan.
Aksi itu digelar lantaran pegawai rumah sakit hanya menerima THR sebesar 30 persen.
Pegawai RSUP Dr Sardjito protes pemotongan THR 30%. Aksi walk out terjadi saat audiensi dengan direksi. Dirut menjelaskan penyesuaian THR sesuai aturan.
Pegawai RSUP Dr Sardjito menggelar aksi protes terkait penyunatan THR menjadi 30%. Mereka tuntut pembayaran sesuai ketentuan pemerintah 100%.