
WN Tiongkok Selundupkan Satwa Dilindungi di Manado, 12 Taring Harimau Diamankan
WNA Tiongkok ditangkap di Manado karena menyelundupkan bagian tubuh satwa liar dilindungi. Barang bukti termasuk taring harimau dan cula badak.
WNA Tiongkok ditangkap di Manado karena menyelundupkan bagian tubuh satwa liar dilindungi. Barang bukti termasuk taring harimau dan cula badak.
Empat orang pelaku ditangkap karena perdagangan cula badak dan sisik trenggiling di Jambi, salah satunya adalah mantan karyawan perusahaan konservasi.
Dua terdakwa penjual cula badak dan gading gajah yakni Zaenal Arifin, dan Aan Darmadi, divonis 4 tahun penjara. Selain itu, mereka dikenakan denda Rp 500 juta.
Hakim PN Pandeglang telah memvonis bebas terdakwa pembeli cula badak, Liem Hoo Kwan Willy. Atas putusan itu, jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan kasasi.
Terdakwa pembeli cula badak, Willy, divonis bebas di PN Pandeglang. Dalam putusan itu, hakim ketua dan anggota berbeda pendapat atau dissenting opinion.
Tersangka ZA yang ditangkap atas kasus penjualan cula badak, pipa gading gajah, dan pipa dugong menjual barang-barang tersebut seharga Rp 35 juta per gramnya.
Balai Gakkum LHK Sumsel berhasil mengamankan 8 cula badak dan 5 pipa gading gajah. Barang bukti itu diamankan dari seorang penjual berinisial ZA di Palembang.
Perburuan badak masih menjadi ancaman sehingga KLHK terus mengidentifikasi jaringan pemburuan dan perdagangan cula badak di Pulau Jawa dan Sumatera.
Majelis hakim PN Pandeglang memvonis bebas terdakwa pembeli cula badak Jawa, Liem Hoo Kwan Willy.
Hakim menyebut hal yang memberatkan vonis 4,5 tahun Yogi Purwadi, ialah tidak mendukung program pemerintah dalam melindungi satwa endemik.