Tersangka Jual Cula Badak-Gading Gajah Via Facebook Rp 35 Juta Per Gram

Sumatera Selatan

Tersangka Jual Cula Badak-Gading Gajah Via Facebook Rp 35 Juta Per Gram

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Selasa, 27 Agu 2024 21:20 WIB
Tersangka ZA yang jual cula badak dan gading gajah.
Tersangka ZA yang jual cula badak dan gading gajah. Foto: Welly Jasrial Tanjung/detikcom
Palembang -

Tersangka ZA (60) penjual cula badak, pipa gading gajah dan pipa dugong berhasil ditangkap Gakkum LHK Sumsel, Jumat (23/8/2024). Dari tangan tersangka petugas berhasilmengamankan 8 Cula Badak, 5 Pipa Gading Gajah dan 3 Pipa Dugong.

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan penangkapan ZA hasil dari Cyber Patrol-Center Intelligence Gakkum terhadap perdagangan online satwa yang dilindungi dan pengembangan kasus-kasus pemburuan badak sebelumnya.

Keberhasilan penangkapan tersangka ini berawal dari hasil penelusuran tim patroli siber Ditjen Gakkum melalui facebook kemudian tim melakukan profiling dan bergerak cepat untuk melakukan lokasi akan dilakukannya transaksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka ZA ini menawarkan cula badak, pipa gading, dan pipa dugong melalui media sosial Facebook," katanya, Selasa (27/8/2024).

Tim melakukan undercover buy di Jalan Rama VII, Kecamatan Alang-alang Lebar, Kota Palembang. Saat itu tersangka yang merupakan warga Bukit Kecil ini hanya membawa satu buah cula badak dan satu pipa gading gajah. Lalu tim menyelidiki tersangka dan langsung bergerak ke rumah tersangka. Di sana didapati 7 buah cula badak, 4 pipa gading gajah dan 3 pipa dugong.

ADVERTISEMENT

"Tersangka mengaku bahwa ia pemilik cula badak, pipa gading gajah, dan pipa dugong yang dipasarkan melalui Facebook," tuturnya.

Dari pengakuan tersangka, 1 gram cula badak dihargai Rp 35 juta. Sementara dari penelusuran beberapa situs online di pasar gelap, harga per kilogram cula badak yang berasal dari Asia mencapai USD 400.000, sedangkan cula badak Afrika USD 200.000.

"Total berat kedelapan cula badak tersebut sekitar 8 kg sehingga dinilai mencapai US$ 2,8 juta atau Rp 43,4 miliar. Sedangkan pengakuan tersangka cula badak tersebut dijual per gram Rp 35-40 juta," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum LHK wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan ZA dijerat dengan pasal 40 A ayat (1) huruf f jo pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Ancaman pidana tersangka ZA dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII," tuturnya.




(des/des)


Hide Ads