Dua terdakwa penjual cula badak dan gading gajah yakni Zaenal Arifin, dan Aan Darmadi, divonis empat tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenakan denda Rp 500 juta.
Sidang putusan dua terdakwa digelar di Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang, Rabu (5/2/2025) dan dipimpin Majelis Hakim Agung Cipto Adi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zaenal Arifin dan Aan Darmadi pidana penjara 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Agung Cipto Adi saat membacakan amar putusan, Rabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis Hakim menilai Zaenal Arifin dan Aan Darmadi terbukti bersalah dengan bersama-sama secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut.
Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta kepada kedua terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.
"Denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujarnya.
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa menjual cula badan dan pipa rokok yang terbuat gading gajah tidak mempunyai izin. Akibat perbuatan terdakwa saat liar yang dilindungi mengalami kepunahan.
"Cula badak dan pipa rokok dari gading gajah dijual terdakwa Zaenal dengan harga Rp 700 ribu di mana ia membeli dengan Andre (DPO) Rp 400 ribu. Sementara ukuran besar Rp 3 juta," ujarnya.
Majelis hakim memerintahkan kedua terdakwa Zaenal Arifin dan Aan Darmadi tetap ditahan.
"Menetapkan kedua terdakwa untuk tetap ditahan," katanya.
Setelah putusan tersebut dibacakan kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.
"Pikir - pikir yang mulia," kata kedua terdakwa.
(csb/csb)