detikNewsSenin, 29 Agu 2022 19:14 WIB
Korban CPNS Bodong Gugat Nia Daniaty dan Olivia Nathania!
Korban CPNS bodong Olivia Nathania mengajukan gugatan perdatake PN Jakarta Selatan. Mereka menggugat Nia Daniaty, Oi dan Raffly sebesar Rp 8,1 miliar.










































