
Datangi Kantor Staf Presiden, Buruh Protes soal Omnibus Law
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) bertemu perwakilan Kantor Staf Presiden pada Kamis (12/5/2022).
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) bertemu perwakilan Kantor Staf Presiden pada Kamis (12/5/2022).
Perusahaan dan pemerintah diminta tidak membuat kebijakan berdasarkan UU Cipta Kerja (Ciptaker).
Aksi itu dilakukan untuk menuntut UU Cipta Kerja tidak perlu lagi dibahas.
Keterlibatan publik menjadi salah satu yang dipersoalkan dalam pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).
Mahkamah Konstitusi telah menerapkan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) cacat formil dan inkonstitusional.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja akan direvisi oleh pemerintah bersama DPR RI.
Saldi Isra menanggapi keriuhan pro-kontra putusan UU Cipta Kerja. Baginya, wajar sebuah putusan menimbulkan pendapat pro dan kontra dalam masyarakat.
Kalangan buruh menuding UU Cipta Kerja yang bentuknya Omnibus Law telah dipelintir oleh sekelompok menteri. Undang-undang ini disebut hanya pro pada pengusaha.
Setelah para menteri hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan pernyataan terkait putusan MK tentang UU Citpa Kerja, para buruh pun ikut menanggapi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa UU Cipta Kerja saat ini masih berlaku.