
Penyuap Bupati Langkat Bacakan Pledoi
Penyuap bupati Langkat Muara Perangin Angin jalani sidang. Muara Perangin Angin membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Penyuap bupati Langkat Muara Perangin Angin jalani sidang. Muara Perangin Angin membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Terbit Rencana Perangin Angin menjadi tersangka dalam kasus kepemilikan satwa dilindungi. Penetapan ini membuat Terbit menyandang 3 status tersangka.
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin sudah menyandang tiga status tersangka. Ia baru ditetapkan menjadi tersangka kepemilikan satwa langka.
Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin, dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin, hari ini akan menghadapi sidang tuntutan terkait kasus suap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Muara Perangin Angin menceritakan bahwa Terbit Rencana pernah meminta dirinya menjadi tim sukses saat masih menjadi bakal calon Bupati Langkat.
Jaksa KPK cecar Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin terkait sumber dana senilai Rp 572 juta yang diberikan ke Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Syah Afandin tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 10,2 miliar. Jumlah ini menurun dari tahun sebelumnya.
Jaksa KPK menghadirkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) menjadi saksi sidang.
Anak Bupati Langkat nonaktif bernama Dewa Perangin Angin terlibat menganiaya salah satu korban yang tewas bernama Sarianta Ginting.