
KPK Panggil Sekretaris Dinas PUPR Terkait Kasus TPPU Eks Bupati Banjarnegara
KPK memanggil Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, M Arwom Al Fahmi terkait kasus TPPU yang menjerat mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS).
KPK memanggil Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, M Arwom Al Fahmi terkait kasus TPPU yang menjerat mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS).
Budhi dihukum di kasus korupsi proyek infrastruktur. Untuk pidana pokoknya tetap, yaitu 8 tahun penjara atau 4 tahun lebih ringan dari tuntutan.
KPK memanggil anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, Lasmi Indaryani, anak terdakwa kasus korupsi Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.
Budhi Sarwono kembali membantah terlibat dalam kasus korupsi pengadaan pada Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017-2018. Dia, menyebut tuduhan itu merupakan fitnah.
Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono dituntut 12 tahun penjara di kasus dugaan korupsi pengadaan pada Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017-2018.
KPK mengkonfirmasi Boyamin soal aktivitas PT Bumi Rejo, yang terkait dengan Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman memenuhi panggilan KPK. Dia akan bersaksi soal perkara TPPU yang menjerat Bupati Banjarnegara.
KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Boyamin Saiman berkaitan dengan perkara TPPU Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono pada Selasa (17/5).
"10 persen buat kamu (para kontraktor), 10 persen buat saya," kata terdakwa lain, Kedy Afandi, menirukan ucapan Budhi. Kedy adalah orang kepercayaan Budhi.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menanggapi pemanggilannya sebagai saksi di kasus Bupati Banjarnegara nonaktif. Boyamin mengaku sudah lama mengenalnya.