Bupati Banjar Negara nonaktif Budhi Sarwono kembali membantah dirinya terlibat dalam kasus korupsi pengadaan pada Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017-2018. Dalam nota pembelaannya atau pleidoinya, Budhi menyebut sangkaan dan dakwaan itu merupakan fitnah.
Hal itu disampaikan langsung oleh Budhi Sarwono yang hadir secara virtual dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (31/5/2022).
"Saya tidak pernah menerima fee dari siapa pun dan dari proyek mana pun, termasuk dari terdakwa 2," kata Budhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kasus korupsi yang dituduhkan kepadanya merupakan fitnah yang tidak berdasar. Budhi juga menilai selama perjalanan sidang, tidak pernah ada yang membuktikan dirinya menerima baik itu fee atau gratifikasi terkait proyek-proyek infrastruktur di Banjarnegara.
"Tidak ada bukti dan saksi yang menunjukkan saya menerima gratifikasi, bahwa tuntutan penuntut umum hanya bersifat asumsi," jelasnya.
Dalam pleidoinya itu, Budhi turut menceritakan perjalanan hidupnya hingga menjadi Bupati Banjarnegara. Termasuk prestasi-prestasi Banjarnegara di bawah kepemimpinannya.
Budhi menganggap dirinya sukses membawa Banjarnegara ke arah lebih baik. Bahkan menurutnya Banjarnegara juga sempat mendapat penghargaan di bidang perencanaan pembangunan.
Selain Budhi, terdakwa 2 yakni Kedy Afandi juga ikut membacakan pleidoinya. Dia yang dianggap orang kepercayaan Budhi, turut membantah jika Budhi terlibat korupsi.
"Saya tegaskan bahwa tidak ada uang untuk Budhi Sarwono dan saya tidak pernah memberikan uang atau barang kepada Budhi Sarwono baik langsung, transfer, atau melalui orang lain," kata Kedy Afandi.
Di sidang sebelumnya, Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menuntut Budhi dengan hukuman 12 tahun penjara. Dia mendakwa Budhi terbukti secara meyakinkan terlibat dalam kasus gratifikasi pengadaan proyek infrastruktur di Banjarnegara.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut agar majelis hakim tindak pidana korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan (1) menyatakan terdakwa 1 Budhi Sarwono dan terdakwa 2 Kedy Afandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK, Meyer Simanjuntak saat sidang, Jumat (20/5).
"Menuntut terdakwa 1 Budhi Sarwono dengan pidana penjara selama 12 tahun serta pidana denda sejumlah 700 juta subsider 6 bulan kurungan," sambung dia.
Sedangkan, Kedy dituntut 11 tahun penjara. Selain itu, jaksa juga meminta Budhi untuk mengembalikan uang gratifikasi yang diterimanya senilai sekitar Rp 26 miliar.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa 1 Budhi Sarwono uang pengganti sebesar Rp 26.028.873.500 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," terang Meyer.
(mbr/ams)